Bakamla Mataram, sebagai unit operasional dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), beroperasi sesuai dengan berbagai regulasi yang berlaku untuk menjaga keamanan dan keselamatan di perairan Mataram dan Nusa Tenggara Barat. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kami:
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-Undang ini menetapkan kewajiban negara untuk mengelola dan menjaga potensi sumber daya kelautan serta mengatur pengawasan di wilayah perairan Indonesia. Sebagai bagian dari lembaga yang bertanggung jawab atas pengamanan laut, Bakamla Mataram berperan aktif dalam melaksanakan ketentuan yang ada di dalam undang-undang ini.
2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-Undang ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayaran di Indonesia, termasuk pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran. Bakamla Mataram memastikan bahwa kegiatan pelayaran di perairan Mataram terlaksana dengan aman dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Sumber Daya Laut dan Pesisir
Peraturan ini memberikan pedoman tentang pengelolaan sumber daya laut dan pesisir untuk kepentingan yang berkelanjutan. Bakamla Mataram bertugas untuk memastikan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut di wilayah ini berjalan dengan baik dan tidak merusak ekosistem laut.
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla RI)
Regulasi ini mengatur tentang tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla RI, termasuk unit operasional di daerah seperti Bakamla Mataram. Sebagai bagian dari Bakamla RI, Bakamla Mataram bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas pengamanan dan pengawasan di wilayah perairan Nusa Tenggara Barat.
5. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 50 Tahun 2013 tentang Sistem Pengawasan Laut
Regulasi ini memberikan pedoman teknis terkait dengan sistem pengawasan dan pengendalian lalu lintas pelayaran serta pengawasan keselamatan kapal. Bakamla Mataram menggunakan regulasi ini untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap lalu lintas kapal di wilayah Mataram.
6. Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2020 tentang Penguatan Pengawasan Laut
Instruksi Presiden ini memberikan arahan untuk meningkatkan koordinasi antar lembaga dalam pengawasan laut. Bakamla Mataram melaksanakan pengawasan yang terkoordinasi dengan TNI AL, Polair, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan kedaulatan dan keamanan maritim.
7. Peraturan Kepala Bakamla RI No. 7 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Operasional Bakamla
Peraturan ini mengatur prosedur operasional yang harus diikuti oleh Bakamla dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pengamanan laut. Hal ini termasuk prosedur patroli, pengawasan kapal, penegakan hukum maritim, serta penanggulangan ancaman di laut.
8. Standar Operasional Prosedur (SOP) Bakamla Mataram
Bakamla Mataram juga mengacu pada SOP internal yang telah ditetapkan untuk setiap kegiatan operasional. SOP ini mencakup prosedur patroli laut, pemeriksaan kapal, penegakan hukum maritim, serta tanggap darurat dalam situasi bencana atau ancaman di laut.
9. Ketentuan Hukum Internasional terkait Keamanan Laut
Bakamla Mataram juga berpegang pada ketentuan internasional, seperti Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS), yang mengatur hak dan kewajiban negara dalam penggunaan laut dan sumber daya kelautan, serta penegakan hukum terhadap aktivitas yang merugikan atau mengancam keamanan laut.
Kesimpulan
Regulasi yang kami ikuti memastikan bahwa setiap tindakan yang kami lakukan di laut, termasuk pengawasan, patroli, dan penegakan hukum, selalu sesuai dengan hukum nasional dan internasional. Bakamla Mataram bekerja sama dengan berbagai instansi untuk memastikan pengelolaan dan pengamanan laut yang efektif dan berkelanjutan.