1. Tujuan
SOP ini disusun untuk menetapkan prosedur operasional dalam menjaga keamanan laut, melakukan pengawasan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Mataram. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas maritim di perairan Mataram terlaksana dengan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup seluruh kegiatan Bakamla Mataram yang berkaitan dengan:
- Patroli laut
- Pengawasan perairan
- Penegakan hukum maritim
- Penanggulangan ancaman di laut
3. Referensi
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Sumber Daya Laut dan Pesisir
- Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla RI)
- Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Penguatan Pengawasan Laut
4. Prosedur Patroli Laut
4.1 Persiapan Patroli
- Pemeriksaan Kapal dan Peralatan: Sebelum memulai patroli, kapal dan peralatan pengawasan seperti radar, GPS, dan peralatan komunikasi harus diperiksa secara menyeluruh.
- Penentuan Rute Patroli: Rute patroli ditentukan berdasarkan data intelijen, area yang rawan, serta kondisi cuaca. Rute harus mencakup jalur pelayaran strategis dan daerah yang berisiko tinggi.
- Briefing Tim Patroli: Setiap tim patroli harus mendapatkan briefing mengenai area patroli, potensi ancaman yang mungkin ditemui, dan prosedur darurat yang perlu diikuti.
4.2 Pelaksanaan Patroli
- Patroli Rutin dan Insidental: Patroli dilakukan secara rutin serta insidental untuk memastikan pengawasan maksimal terhadap kegiatan maritim yang berlangsung di perairan Mataram.
- Pemantauan dengan Teknologi: Penggunaan teknologi canggih seperti radar dan drone untuk memperluas jangkauan pengawasan, terutama di area yang sulit dijangkau.
4.3 Koordinasi dan Komunikasi
- Sistem Komunikasi yang Efektif: Selama patroli, seluruh tim harus menjaga komunikasi yang efektif dengan pusat operasi Bakamla Mataram dan instansi terkait lainnya menggunakan perangkat komunikasi yang terjamin keamanannya.
- Pelaporan Insiden: Jika ditemukan ancaman atau pelanggaran, petugas wajib melaporkan situasi ke pusat operasi Bakamla Mataram dan mengambil langkah-langkah penanggulangan yang sesuai.
5. Penegakan Hukum Laut
5.1 Identifikasi Kapal dan Aktivitas Mencurigakan
- Pemeriksaan Kapal: Setiap kapal yang mencurigakan atau melanggar aturan harus segera dihentikan dan diperiksa secara menyeluruh, termasuk dokumen kapal, kargo, dan identitas awak kapal.
- Pelanggaran Hukum Maritim: Pelanggaran hukum yang tercatat harus segera ditindaklanjuti dengan tindakan yang sesuai, seperti penyitaan barang bukti atau penahanan kapal.
5.2 Tindakan Penindakan
- Tindakan Hukum: Untuk pelanggaran berat, seperti penyelundupan atau kegiatan ilegal lainnya, Bakamla Mataram akan mengambil tindakan hukum yang sesuai berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Penyitaan Kapal dan Barang Bukti: Jika diperlukan, kapal yang terlibat dalam pelanggaran akan disita, dan barang bukti yang ditemukan harus didokumentasikan dan diserahkan ke instansi yang berwenang untuk tindak lanjut lebih lanjut.
5.3 Koordinasi dengan Instansi Terkait
- TNI AL dan Polair: Dalam hal penindakan yang melibatkan ancaman besar atau pelanggaran yang lebih kompleks, Bakamla Mataram akan bekerja sama dengan TNI AL, Polair, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan penanganan yang cepat dan efektif.
- Penyelidikan Lebih Lanjut: Jika pelanggaran membutuhkan penyelidikan lebih lanjut, Bakamla Mataram akan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam proses hukum yang berlaku.
6. Penanggulangan Ancaman Keamanan Laut
6.1 Identifikasi Ancaman
- Ancaman Keamanan Laut: Setiap ancaman terhadap keamanan laut, seperti terorisme maritim atau aktivitas yang membahayakan keselamatan pelayaran, harus segera diidentifikasi dan dilaporkan.
- Pencegahan Ancaman: Tindakan pencegahan, seperti pengecekan kapal dan kegiatan maritim lainnya, dilakukan untuk mengurangi risiko ancaman yang mungkin terjadi.
6.2 Respons terhadap Ancaman
- Koordinasi dengan TNI AL dan Polair: Bakamla Mataram harus bekerja sama dengan TNI AL dan Polair dalam merespons ancaman besar atau situasi yang dapat membahayakan keamanan negara di laut.
- Tindakan Darurat: Dalam situasi darurat, Bakamla Mataram dapat menggunakan kekuatan yang sesuai untuk menangani ancaman, sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.
7. Dokumentasi dan Laporan
7.1 Laporan Harian
- Pencatatan Aktivitas: Setiap patroli, insiden, atau penindakan yang dilakukan oleh Bakamla Mataram harus dicatat dengan rinci dan dilaporkan ke pusat operasi secara berkala.
- Laporan Insiden: Laporan insiden harus menyertakan semua detail terkait dengan kejadian, termasuk tindakan yang diambil, bukti yang ditemukan, dan status penyelidikan.
7.2 Dokumentasi Hukum
- Semua tindakan hukum yang dilakukan, termasuk pemeriksaan kapal dan penegakan hukum, harus didokumentasikan secara lengkap untuk keperluan administrasi dan evaluasi.
8. Evaluasi dan Peningkatan Kinerja
8.1 Evaluasi Berkala
- Bakamla Mataram akan melakukan evaluasi rutin terhadap pelaksanaan SOP ini untuk memastikan efektivitasnya dalam menjaga keamanan laut di wilayah Mataram.
8.2 Peningkatan Sumber Daya Manusia
- Bakamla Mataram akan mengadakan pelatihan rutin untuk meningkatkan kemampuan personel dalam menghadapi tantangan pengawasan dan penegakan hukum yang semakin kompleks.
8.3 Peningkatan Teknologi Pengawasan
- Teknologi baru yang relevan dengan kebutuhan patroli laut dan pengawasan maritim akan terus diperbarui untuk memastikan pengawasan yang lebih efisien dan efektif.
9. Penutupan
SOP ini merupakan panduan bagi seluruh personel Bakamla Mataram dalam melaksanakan tugas pengamanan laut, pengawasan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Mataram. Semua petugas harus mematuhi prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan keselamatan dan keamanan maritim yang optimal.